Lucu.ME - Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 memang telah mengatur batas usia minimal untuk menikah, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk pria. Meski demikian, masih marak terjadi pernikahan dini di sejumlah pelosok daerah Indonesia.
[post_ad]
Adalah Awal Rahman dan Awalia Mar'a, pasangan berusia 14 tahun yang menikah dengan uang mahar Rp 30 juta. Pernikahan ini menghebohkan warga Borong Rappoa, Sulawesi Selatan. Diketahui, ternyata keduanya memang menikah karena rasa saling suka.
"Sudah dua tahun pacaran memang, suka sama suka jadi diizinkan menikah. Keduanya juga sudah direstui," ujar salah seorang teman pasangan pengantin dikutip dari merdeka.com.
Uang mahar yang diberikan pun jumlahnya cukup besar yakni Rp 30 juta. Pihak keluarga mempelai pria pun turut memotong dua ekor kuda, satu ekor kerbau, serta memberikan sekitar 400 liter beras untuk mempelai wanita.
"Kedua pihak orangtua sudah sepakat karena memang suka sama suka sehingga memilih untuk menikahkan mereka. Uang panaik (mahar) Rp 30 juta," tegas Kepala Lingkungan Borong Rappoa.