Lucu.ME - Baru-baru ini sebuah video menjadi perbincangan warganet tentang seorang kakek yang tersiram cairan aspal. Kakek asal Kelurahan Dukuh Tengah, Kacamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini tersiram cairan aspal hampir disekujur tubuhnya.
Foto dan videonya tersebut diunggah oleh akun facebook Endang Sulistyowati pada Senin (11/12/2017). Sejak pertamakali diposting di facebook, video kakek tersiram cairan aspal itupun sudah ditonton lebih dari 2,1 juta kali oleh para pengguna akun media sosial. Dalam postingannya, akun facebook Endang Sulistyowati juga menjelaskan penyebab korban tersiram cairan aspal.
[post_ad]
Menurut Endang, insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2017 lalu. Saat itu korban yang bernama Nasor melintas di jalan yang dilakukan proyek pengaspalan. Kemudian, pria bernama Su'jai langsung marah-marah kepada korban hingga terjadi perkelahian.
Korban kemudian dipukul hingga tersungkur oleh pria yang disebutkan sebagai wakil lurah. "Tersungkur hingga drum yang berisi Aspal Panass menyiram korban," tulis akun facebook Endang Sulistyowati.
Berikut ini postingan lengkapnya:
"VIRALKAN!!!
wakil lurah(SU'JAI) suami dari Lurah Dukuh Tengah Kecamatan Bojong Kab.TEGAL JATENG. yang Bertindak Keji Kpda Warga.
Kronologi : Di Desa Tersebut sedang Di Adakan Proyek Pengaspalan Jalan, Tanpa di sengaja Bpk2 Nasor (Korban) Menginjak Jalan yg sedang di Aspal. Kemudian (su'jai) Marah-marah dan Memukul Korban(NASOR), Hingga Jatuh dn Tersungkur hingga drum yang berisi Aspal Panass menyiram korban.
Bantu Share, Bersihkan Instansi Pemerintahan yg Keji dn Kotor Dari Negeri ini
Kejadian 10 Desember 2017"
Beragam komentarpun tertulis dari netizen setlah membaca caption dan menonton video tersebut.
"ya allah g' tega ngliaty...cepet sembuh ya pak...dan semoga yg membuat bapak seperti ini bertanggung jawab ...amin," tulis akun Dwi Lusi.
"baru jd wakil lurah aj blagu.,pecat aj tuh,klu ngk siram balik biar ngrasain panasny di siram aspal", komentar akun Vita Salsabilla.
Warganet juga berharap agar pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.